BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Indonesia adalah negara yang kaya akan
sumber daya alam dan memiliki keberagaman suku,agama,ras,budaya dan bahasa
daerah. Indonesia memiliki lebih dari 300 suku bangsa. Dimana setiap suku
bangsa memiliki adat istiadat yang berbeda- beda di dalam kehidupan
bermasyarakat. Ketika terjadi pertentangan antar individu atau masyarakat yang
berlatar belakang suku bangsa yang berbeda,mereka akan mengelompok menurut
asal-usul daerah dan suku Itu menyebabkan pertentangan/ketidakseimbangan dalam
suatu Negara (disintegrasi), apalagi dalam adat istiadat yang berbeda. Atas
uraian-uraian tersebut kami membahas masalah tentang “Adat Istiadat dalam Kehidupan di Masyarakat serta
cara Pengembangan maupun Pelestariannya”. Dalam hal ini kami ingin
menjelaskan tentang adat istiadat dalam kehidupan di masyarakat tersebut serta
menjelaskan beberapa cara pengembangan maupun pelestarian adat istiadat dalam
suatu daerah.
Tidak dapat dipungkiri bahwa pesatnya
pembangunan dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat, yang diiringi dengan
persebaran nilai-nilai baru serta ilmu pengetahuan dan teknologi maju,
menyebabkan nilai-nilai tradisi terdesak atau terdegradasi, tidak dipatuhi atau
tidak dikembangkan lagi, baik oleh pendukungnya, maupun oleh orang lain di luar
komunitas itu. Gejalan lain, ketika masyarakat pendukung tradisi patuh
mendukungnya, namun ternyata mendapat tantangan dari luar, seperti tidak adanya
pengakuan dan penghormatan terhadap tradisi lokal. Hal tersebut, tentunya akan
memudahkan konflik sosial.
Agar hal itu tidak terjadi dalam
kehidupan bermasyarakat, maka penghayatan terhadap nilai-nilia budaya mutlak
dilakukan, karena nilai-nilai tersebut menjadi ciri identitas masyarakat, yang
berkaitan erat dengan otentisitas perilaku atau visi hidup masyarakat pendukung
budaya lokal tersebut. Pentingnya memahami ‘nilai-nilai budaya’ sebagai energi
sosial yang mendorong kreativitas dan inovasi masyarakat, akan membentuk
kinerja politik, ekonomi, penegakan hukum, pendidikan dan sosial suatu bangsa
ke arah yang lebih baik.
B. Rumusan Masalah
a.
Apa
saja permasalahan yang ditimbulkan dari adat istidat dalam kehidupan di masyarakat ?
b.
Siapa
sajakah yang berperan penting dalam pelestarian pengembangan adat istiadat. ?
c.
Mengapa
Adat istiadat dan nilai social budaya berpengaruh dalam pembangunan masyarakat dan desa ?
C. Tujuan Penulisan
a.
Menjelaskan
pengertian adat istiadat dalam kehidupan di masyarakat!
b.
Mengetahui
permasalahn yang ditimbulkan dari adat istiadat dalam kehidupan di masyarakat !
c.
Mengetahui
cara mengatasi masalah yang ditumbulkan dari adat istiadat dalam kehidupan di
masyarakat!
d.
Memberikan
wawasan dan pengetahuan mengenai adat istiadat kehidupan di masyarakat!
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Adat Istiadat dalam
Kehidupan di Masyarakat
Adat istiadat adalah
kepercayaan-kepercayaan, nilai-nilai, pola perilaku, norma-norma dan
preferensi-preferensi yang mengatur tindakan kolektif yang diwariskan dari
generasi satu ke generasi lain (Kamus Hukum & Glosarium Otonomi Daerah/Vera
Jasini Putri.-Jakarta: FNS, 2003).
Adat istiadat (custom) secara
harfiah berarti praktek–praktek berdasarkan kebiasaan, baik perorangan maupun
kelompok (Machmud 2007:180). Adat istiadat adalah bentuk konvensional perilaku
orang dalam situasi–situasi tertentu, yang mencakup: metode–metode kerja yang
diterima, relasi timbal balik antara anggota dalam kehidupan setiap hari dan
dalam keluarga; tatacara diplomatik, agama dan tindakan–tindakan yang
mencerminkan ciri–ciri spesifik kehidupan suatu suku, kelas, masyarakat. Adat
istiadat mempunyai kekuatan dari suatu kebiasaan sosial dan mempengaruhi
perilaku seseorang sehingga secara moral dapat dievaluasi.
Adat adalah aturan dan perbuatan yang
lazim dituruti atau dilakukan sejak dahulu kala (Kamus umum bahasa Indonesia).
Timbulnya adat berawal dari usaha orang-orang dalam suatu masyarakat di daerah
yang menginginkan terciptanya ketertiban di masyarakat. Adat istiadat adalah
tata kelakuan yang kekal dan turun temurun dari generasi ke generasi sebagai
warisan sehingga kuat hubungan dan penyatuannya dengan pola – pola perilaku
masyarakat.
Adat Istiadat adalah aneka kelaziman
dalam suatu nagari yang mengikuti pasang naik dan pasang surut situasi
masyarakat. Kelaziman ini pada umumnya menyangkut pengejawatahan unjuk rasa
seni budaya masyarakat, seperti acara-acara keramaian anak nagari, seperti
pertunjukan randai, saluang, rabab, tari-tarian dan aneka kesenian yang
dihubungkan dengan upacara perhelatan perkawinan, pengangkatan penghulu maupun
untuk menghormati kedatangan tamu agung.
Jadi Adat istiadat dalam kehidupan
masyarakat dapat diartikan sebagai berikut :
1.
Sekelompok
orang yang hidup dengan tradisi dan budaya – budaya tertentu, adat istiadat
yang sudah ada sebelumnya, yang tidak terpengaruhi oleh perubahan zaman karena
mereka merasa cukup dengan kehidupan dan penghidupan yang mereka jalani secepat
apapun evolusi kebudayaan pada masa tersebut.
2.
Masyarakat
yang kehidupannya masih dipegang teguh oleh adat istiadat lama yang mereka
miliki. Yang dimaksud adat istiadat disini adalah adanya suatu aturan baku
mencangkup segala konsep budaya yang di dalamnya terdapat aturan terhadap
tingkah laku dan perbuatan manusia dalam menjalani kehidupan.
B. Permasalahan Yang Ditimbulkan
Posisi adat-istiadat yang selama ini
menjadi pedoman dalam pengatur tata kelakuan manusia telah diambil alih
posisinya oleh sistem nilai yang baru. Sedangkan struktur masyarakat adat telah
pula cenderung berubah menuju masyarakat moderen. Perubahan ini ditandai dengan
timbulnya kenyataan-kenyataan dalam kehidupan sehari-hari antara lain sebagai
berikut:
1.
Sistem
nilai budaya atau adat istiadat lokal yang selama ini mengatur tata kelakuan
hidup manusia telah kehilangan legitimasinya sehingga posisi adat-istiadat
telah diganti oleh hukum positif dan politik yang dikendalikan negara.
2.
Nilai-nilai
kepercayaan yang bersumber dari agama mulai luntur dan posisinya telah diganti
oleh nilai-nilai ilmu pengetahuan yang sekuler
3.
Di
dalam masyarakat telah mulai luntur nilai gotong-royong dan diganti dengan
nilai individualistis yang mengancam akhlak manusia.
4.
Adanya
rasa malu dalam diri masyarakat untuk mengembangkan adat-istiadat yang
menjadi pedoman masyarakat selama ini
C. Mengatasi Masalah Yang Ditimbulkan
Munculnya 4(empat) masalah tersebut di
atas menandaskan kepada kita untuk membentuk gerakan kembali ke adat. Bahwa
Gerakan Kembali ke Adat adalah gerakan moral yang berisi cita-cita moral agar
segenap komponen masyarakat dapat melestarikan nilai budaya (adat-istiadat)
masyarakat yang bernilai tinggi. Sehingga dampak negatif dari perubahan dan
globalisasi tidak mengikis habis bangunan moral masyarakat lokal. Paling tidak,
gerakan ini akan memperingatkan kepada kita untuk tetap memelihara unsur-unsur
budaya dan adat istiadat masyarakat lokal supaya terhindar dari kepunahan. Oleh
karena itu, Gerakan Kembali ke Adat sebenarnya juga berisikan cita-cita moral
sebagai berikut:
1.
Mencegah
kepunahan adat-istiadat.
2.
Mempertahankan
adat-istiadat yang bernilai luhur serta mendukung terwujudnya ketertiban,
kerukunan, kedamaian, kesetiakawanan dan kesejahteraan sosial masyarakat.
3.
Mendukung
(tidak anti) proses perubahan dalam masyarakat.
D. Pelestarian Dan Pengembangan Adat
Istiadat
Pelestarian dan pengembangan adat
istiadat dan nilai sosial budaya masyarakat dibangun dengan mengkedepankan tiga
pilar utama yaitu pilar pengembangan ekonomi masyarakat, pilar pelestarian dan
pilar kemandrian masyarakat.
Pilar pertama menyangkut aspek nilai
guna adat istiadat bagi tumbuh kembangnya ekonomi masyarakat untuk menjawab
tantangan pemenuhan kebutuhan ekonomi. Pilar yang kedua menyangkut aspek
kebertahanan identitas sosial budaya masyarakat yang menyokong pada integrasi
nasional. Pilar ketiga berkaitan dengan kemampuan masyarakat melaksanakan
pengorganisasian potensi adat istiadat dan nilai sosial budaya secara otonom,
mandiri dan profesional.
Potensi dan aset adat istadat dan
nilai budaya masyarakat sangat besar, namun belum didayagunakan secara optimal.
Khususnya dalam memberi fundamen ke arah peningkatan ekonomi masyarakat secara
nyata. Dengan demikian, pemberdayaan kelompok masyarakat adat adalah hal
penting guna menopang kehidupan masyarakat khususnya pengembang adat istiadat
dan nilai budaya setempat.
E. Peran Pemerintah Dalam Usaha
Pengembangan Dan Pelestarian Adat Istiadat
1. Membantu masyarakat dalam kelancaran
dan pelaksanaan pembangunan di segala bidang terutama dalam bidang keagamaan,
kebudayaan dan kemasyarakatan.
2. Mengawasi pelaksanaan hukum adat dan
istiadat dalam desanya
3. Membantu Membina dan mengembangkan
nilai-nilai adat dalam rangka memperkaya, melestarikan dan mengembangkan
kebudayaan nasional
4. Ikut serta Menjaga, memelihara dan
memanfaatkan kekayaan desa adat untuk kesejahteraan masyarakat desa adat
5. Mengangkat kembali moral bangsa agar
masyarakat dapat mencintai adat istiadat yang ada di negeri ini.
F. Tujuan Dari Upaya Pelestarian Dan
Pengembangan Adat Istiadat
Upaya pelestarian dan pengembangan
dimaksudkan untuk memperkokoh jati diri individu dan masyarakat dalam mendukung
kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Tujuannya mendukung
pengembangan budaya nasional dalam mencapai kualitas ketahanan nasional dan
keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
G. Beberapa Istilah Dalam Upaya
Pelestarian Dan Pengembangan Adat Istiadat
1.
Revitalisasasi
adalah dihidupkan lagi dan didorong agar tumbuh dan berkembang
2.
Reaktualisasi
adalah dihidupkan kembali dengan ‘miindung ka waktu mibapa ka jaman
3.
Revisi
adalah disesuaikan dari tujuan semula
4.
Restrukturisasi
adalah dimodifikasi agar sesuai dengan jamannya
5.
Fill
In adalah diisi dengan nilai-nilai baru
6.
Inovasi
adalah adanya kreativitas budayawan agar lebih menarik
7.
Kreasi
adalah membuat kreasi baru yang sesuai dengan daerahnya
8.
Delete
adalah adanya penghapusan nilai-nilai yang tidak sesuai.
H. Contoh Pelestarian Dan Pengembangan
Adat Istiadat Di Suatu Daerah
1.
Revitalisasi;
Lumbung Mini Masyarakat
Budaya Jimpitan; jimpitan merupakan
salah satu bentuk gotong royong masyarakat pedesaan. Tradisi beras jimpitan
atau lumbung mini mungkin kini hampir tidak pernah terdengar lagi. Padahal,
tradisi beras jimpitan ini memiliki multi fungsi bagi ketahanan pangan keluarga
sekaligus bisa menjadi ketahanan ekonomi bagi bangsa. Kearifan lokal yang
dimiliki bangsa ini memang paling tidak mengajarkan spirit menabung dalam
artian tidak menabung uang, melainkan menyisihkan sejumput beras untuk ditabung
guna keperluan keluarga, kelompok dan komunitas suatu masyarakat menjaga
ketahanan pangannya.
2.
Revisi
Ungkapan Sunda
Budaya Sunda dikenal dengan budaya
yang sangat menjujung tinggi sopan santun. Pada umumnya karakter masyarakat
Sunda; ramah tamah (someah), murah senyum, lemah lembut, dan sangat menghormati
orang tua. Jika dilihat dari filosofinya, “Someah hade ka semah” merupakan
local wisdom dari tatar Sunda. Ini berarti bahwa urang Sunda harus ramah pada
tetamunya. Agar tidak “Jati kasilih ku junti”, maka “Someah hade ka semah”
diterapkan kepada semah nu hade (pendatang yang berperilaku baik); “Someah hade
ka semah anu hade”.
3.
Inovasi
Wayang Golek
Asep Sunandar Sunarya mengkombinasikan
wayangnya berdasarkan aspek sandiwara dan remediasi. Juga menirukan
gerakan-gerakan kartun amerika dan film silat dari Hongkong. Begitu pula dalam
iringan musiknya, banyak menampilkan berbagai unsur musik diantaranya dangdut.
Gaya inovatif Asep dianggap revolusi wayang pada tahun 1980-an dan merupakan
kebangkitan wayang. Selain inovasi gerakan dan musik wayang, Asep terkenal
dengan kreativitasnya terhadap tokoh cepot.
4.
Penghapusan
Nilai Yang Tidak Sesuai
Sebuah tawaran terhadap babasan “Awewe
dulang tinande” (awewe mah biasana kumaha kahayang lalaki). Ungkapan tersebut
Tidak aktual lagi bila dikaitkan dengan gerakan emansipasi wanita dan
feminisme.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Permasalahn yang biasa muncul dalam
suatu adat istiadat untuk saat ini lebih cenderung ke masyarakat yang mulai
tidak peduli ataupun mulai meninggalkan adat istiadat mereka karena arus
moderenisasi . Adat istiadat itu kini sudah luntur tidak seperti dulu lagi ,
oleh karena itu kita harus berusaha untuk melestarikan serta mengembangkan
kembali adat istiadat yang telah luntur itu . Dalam usaha untuk pelestarian dan
pengembangan adat istiadat dan nilai sosial budaya masyarakat , masyarakat juga
harus berperan penting dalam hal ini untuk menjadikan suatu daerah lebih baik,
lebih sejahtera kehidupannya.
Selain masyarakat pemerintah juga
harus berperan dalam hal ini untuk membantu membina dan mengembangkan nilai
nilai adat dalam rangka memperkaya ,melestarikan dan mengembangkan
kebudayaan nasional. Adat istiadat dan nilai social budaya dapat mempengaruhi
masyarakat karena adat istiadat dan nilai social budaya merupakan salah satu
modal social yang bila didayagunakan dengan optimal dapat meningkatkan ekonomi
masyarakat secara nyata .
Dengan terjadinya transformasi sosial
budaya akibat derasnya globalisasi, diperlukan adanya pemaknaan terhadap nilai
dan pesan-pesan moral yang terkandung dalam keseluruhan budaya. Nilai-nilai
budaya, tidak dapat diragukan lagi dapat berpengaruh besar terhadap kehidupan
aktivitas masyarakat.
B. Saran
Pemerintah dan masyarakat harus tetap
bekerja sama dengan niat yang baik untuk pelestarian pengembangan adat istiadat
dan nilai social budaya masyarakat . Dan sangat diharapkan bagi masyarakat agar
dapat terus bersosialisasi dengan baik sesama masyarakat agar dapat mengurangi
timbulnya masalah adat istiadat dalam kehidupan bermasyarakat.
Dengan terjadinya transformasi sosial
budaya akibat derasnya globalisasi, diperlukan adanya pemaknaan terhadap nilai
dan pesan-pesan moral yang terkandung dalam keseluruhan budaya. Nilai-nilai
budaya, tidak dapat diragukan lagi dapat berpengaruh besar terhadap kehidupan
aktivitas masyarakat.