BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Undang-undang adat Jambi, memuat aturan-aturan hukum adat istiadat
masyarakat Jambi, khususnya mengatur mengenai ketentuan hukum pidana adat (
Adat delicten recht ). Istlah ini tidak dikenal oleh kalangan masyarakat adat.
Masyarakat adat hanya mengenal hukum pidana adat dengan istilah “kesalahan”
atau “salah” dan ”Sumbang” untuk menyatakan terhadap perbuatan bertentanga
dengan hukum adat. Ada dua bentuk kesalahan atau sumbang, yaitu kesalahan kecil
atau sumbang kecil dan kesalahan besar atau sumbang besar.
Disebut kesalah kecil atau sumbang kecil apabila perbuatan tersebut hanya
mengakibatkan kerugian terhadap seseorang atau beberapa orang (keluarga atau
kerabat). Kesalahan besar atau sumbang besar apabila perbuatan itu merupakan
kejahatan yang mengakibatkan kerugian dan menggangu keseimbangan masyarakat
adat secara keseluruhan.
B.
RUMUSAN MASALAH
A.
Apa saja yang terdapat dalam
undang nan delapan dalam adat istiadat Jambi ?
B.
Apa saja isi dari undang nan
dua belas dalam adat istiadat Jambi ?
BAB II
PEMBAHASAN
Aturan-aturan hukum pidana adat tersebut sudah dikenal oleh masyarakat
adat sejak dari nenek moyang sebelum agresi Belanda masuk ke indonesia.
Jenis-jenis aturan hukum adat, oleh masyarakat adat Jambi dikenal dengan undang
nan dua puluh. Akan tetapi secara sistematika dibagi menjadi dua bagian yaitu,
“Pucuk Undang nan delapan” dan “Anak Undang nan duabelas”.
Namun baik Pucuk Undang nan delapan maupun Anak undang nan duabelas,
keduanya mengatur bentuk kejahatan (hukum publik) dan tata tertib masyarakat
yang berkaitan dengan ekonomi (hukum privat/sipil). Sistematika dan rumusan
normanya dari undang-undang nan duapuluh tersebut adalah sebagai berikut :
A.
Pucuk Undang nan
Delapan terdiri dari:
1. Dago-Dagi : Maksudnya adalah segala bentuk perbuatan yang
melanggar kepentingan bersama/umum sehingga menimbulkan kekacau dalam negeri.
2. Sumbang-Salah
Melakukan perbuatan yang menurut pendapat umum dipandang sebagai perbuatan yang
tercela karena tidak layak.
3. Samun-Sakai
Maksudnya adalah mengambil harta orang lain dengan paksa disertai penganiayaan
dan pengrusakan.
4. Upas-Racun
Maksudnya adalah melakukan pembunuhan dengan menggunakan ramuan yang disebut
racun, akibatnya orang terkena racun menderita sakit yang lama sebelum
meninggal, sedangkan yang terkena upas biasanya mati seketika.
5. Siur Bakar
Maksudnya adalah perbuatan dengan
sengaja membakar kampung, rumah, kebun atau ladang pertanian.
6. Tipu-Tepok
Maksudnya adalah tindakan orang yang untuk memperoleh suaatu barang atau suatu
keadaan yang menguntungkan dirinya dengan cara tipu daya dan bujuk rayu atau
keadaan palsu.
7. Maling-Curi
Maksudnya adalah mengambil barang kepunyaan orang lain dengan maksud hendak
memiliki tanpa sepengetahuan pemeliknya baik pada waktu malam maupun siang
hari.
8. Tikam-Bunuh
Maksudnya adalah melakukan kekerasan terhadap orang lain dengan menggunakan
senjata tajam atau alat lainnya sehingga berakibat kematian.
B.
Anak Undang nan Duabelas, terdiri dari :
1. Lebam-Balu di Tepung Penawar
Maksudnya adalah orang yang menyakiti fisik/badan
orang lain berkewajiban mengobatinya sampai sembuh dan baik kembali sampai
hilang bekasnya.
2. Luka-Lekih dipampas
Maksudnya adalah barang siapa yang
melukai badan/fisik orang lain dihukum membayar pampas yang dapat dibedakan
menjadi 3 kategori, yaitu :
a.
Luka Rendah, Pampasnya seekor ayam, segantan beras dan kelapa setali (dua
buah).
b.
Luka Tinggi, pampasnya seekor kambing dan 20 gantang beras.
c.
Luka Parah, pampasnya dihitung selengan separo bangun.
3. Mati di bangun
Maksudnya adalah barang siapa membunuh
orang lain dihukum membayar bangun berupa 1 ekor kerbau, 100 gantang beras dan
1 kayu kain putih (30) yard.
4. Samun
Maksudnya adalah merampas barang milik orang lain dengan paksa, dilakukan
dipinggir pinggir hutan atau tempat terpencil.
5. Salah makan diludah, Salah bawak
dikembalikan, Salah pakai diluruskan
Maksudnya adalah siapa yang telat berbuat sesuatu yang akibatnya menimbulkan
kerugian ia wajib menggantikannya atau membayar senilai kerugian yang
ditimbulkan oleh perbuatannya.
6. Hutang kecil dilunasi, Hutang besar
diangsur
Maksudnya adalah apabila seseorang
berhutang maka ia wajib melunasinya, kalau hutangnya kecil dilunasi sekaligus,
kalau hutangnya besar boleh diangsur.
7. Golok Gadai Timbang Lalu
Maksudnya adalah harta atau sesuatu
barang yang diserahkan kepada orang lain sebagai jaminan hutang, akan pindah
pemiliknya apabila lewat waktu yang dijanjikan.
8. Tegak Mengintai Lenggang, Duduk Menanti
Kelam, Tegak Berdua bergandeng dua, Salah Bujang dengan gadis kawin. Maksudnya
adalah pergaulan antara orang bujang dengan seorang gadis yang diduga kuat
telah melanggar adat dan memberi malu kampung tanpa sisik siang harus
dikawinkan.
9. Memeik Mengetam Tanah, Menggulung Lengan
Baju, Menyingsing Kaki Celana
Maksudnya adalah menantang orang untuk berkelahi, kalau yang ditantang itu
orang biasa hukumannya seekor ayam, 1 gantang beras dan setali kelapa (2 buah).
Jika ditantang berkelahi itu lebih tinggi kedudukannya, maka dihukum 1 ekor
kambing, 20 gantang beras dan kelapa 20 buah.
10. Menempuh Nan Bersamo, Mengungkai Nan
Berebo.
Maksudnya adalah memasuki suatu tempat
atau memanjat yang ada tanda larangannya berupa pagar atau tanda khusus.
Perbuatan ini dihukum dengan seekor ayam, 1 gantan beras dan kelapa setali (2
buah).
11. Meminang Di Atas Pinang Menawar Datas
Tawar
Maksudnya adalah apabila seorang gadis
sudah dipinang dan sudah jelas pinangannya itu diterima, maka status pinangan
sigadis tunangan orang itu tidak boleh dipinang lagi oleh orang lain.
Pelanggaran ketentuan ini dihukum 1 ekor kambing dan 20 gantang beras.
12. Umo Berkandang Siang, Ternak Berkandang
Malam
Maksudnya adalah para petani harus
menjaga umo (sawah) atau tanamannya pada siang hari. Bagi yang punya kerbau
atau ternak harus mengurungnya pada malam hari. Apabila tanaman petani dimakan
atau dirusak hewan ternak pada waktu siang hari maka pemilik ternak tidak dapat
dituntut mengganti kerugian, tetapi apabila terjadi pada malam hari, pemilik
ternak harus membayar ganti rugi senilai tanaman yang dimakan atau dirusak oleh
ternaknya.
BAB III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Inilah beberapa aturan hokum adat di sabak atau dijambi
khususnya, aturan ini sangat berguna bagi setiap etika di masyarakat
perkampungan, karena hokum ini meyakinkan pengabdian diri terhadap adat
istiadat yang berlaku di jambi khususnya dan juga hokum ini dibuat agar semua
masyarakat tahu, bahwa hokum adat adalah peran utama dalam etika kehidupan kita
sehari – hari.
Undang nan delapan dan undang nan dua belas merupakan aturan
adat yang dipakai setiap perkampung agar masyarakat mematuhi apa yang terdapat
dalam aturan hokum adat tersebut.
B.
KRITIK DAN SARAN
Saya sadar, dalam penulisan makalah
ini masih terdapat banyak kekurangan. Maka dari itu, penulis sangat
mengharapkan saran dan kritikan dan konstruktif demi kesempurnaan penulisan
makalah selanjutnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar