Jumat, 24 Mei 2013

UNDANG-UNDANG ADAT JAMBI


BAB I
PENDAHULUAN


A.    LATAR BELAKANG
Undang-undang adat Jambi, memuat aturan-aturan hukum adat istiadat masyarakat Jambi, khususnya mengatur mengenai ketentuan hukum pidana adat ( Adat delicten recht ). Istlah ini tidak dikenal oleh kalangan masyarakat adat. Masyarakat adat hanya mengenal hukum pidana adat dengan istilah “kesalahan” atau “salah” dan ”Sumbang” untuk menyatakan terhadap perbuatan bertentanga dengan hukum adat. Ada dua bentuk kesalahan atau sumbang, yaitu kesalahan kecil atau sumbang kecil dan kesalahan besar atau sumbang besar.
Disebut kesalah kecil atau sumbang kecil apabila perbuatan tersebut hanya mengakibatkan kerugian terhadap seseorang atau beberapa orang (keluarga atau kerabat). Kesalahan besar atau sumbang besar apabila perbuatan itu merupakan kejahatan yang mengakibatkan kerugian dan menggangu keseimbangan masyarakat adat secara keseluruhan.
B.     RUMUSAN MASALAH
A.    Apa saja yang terdapat dalam undang nan delapan dalam adat istiadat Jambi ?
B.     Apa saja isi dari undang nan dua belas dalam adat istiadat Jambi ?



BAB II
PEMBAHASAN

Aturan-aturan hukum pidana adat tersebut sudah dikenal oleh masyarakat adat sejak dari nenek moyang sebelum agresi Belanda masuk ke indonesia. Jenis-jenis aturan hukum adat, oleh masyarakat adat Jambi dikenal dengan undang nan dua puluh. Akan tetapi secara sistematika dibagi menjadi dua bagian yaitu, “Pucuk Undang nan delapan” dan “Anak Undang nan duabelas”.
Namun baik Pucuk Undang nan delapan maupun Anak undang nan duabelas, keduanya mengatur bentuk kejahatan (hukum publik) dan tata tertib masyarakat yang berkaitan dengan ekonomi (hukum privat/sipil). Sistematika dan rumusan normanya dari undang-undang nan duapuluh tersebut adalah sebagai berikut :
A.    Pucuk Undang nan Delapan terdiri dari:
1.      Dago-Dagi : Maksudnya adalah segala bentuk perbuatan yang melanggar kepentingan bersama/umum sehingga menimbulkan kekacau dalam negeri.
2.      Sumbang-Salah
Melakukan perbuatan yang menurut pendapat umum dipandang sebagai perbuatan yang tercela karena tidak layak.
3.      Samun-Sakai
Maksudnya adalah mengambil harta orang lain dengan paksa disertai penganiayaan dan pengrusakan.
4.      Upas-Racun
Maksudnya adalah melakukan pembunuhan dengan menggunakan ramuan yang disebut racun, akibatnya orang terkena racun menderita sakit yang lama sebelum meninggal, sedangkan yang terkena upas biasanya mati seketika.
5.      Siur Bakar
Maksudnya adalah perbuatan dengan sengaja membakar kampung, rumah, kebun atau ladang pertanian.
6.      Tipu-Tepok
Maksudnya adalah tindakan orang yang untuk memperoleh suaatu barang atau suatu keadaan yang menguntungkan dirinya dengan cara tipu daya dan bujuk rayu atau keadaan palsu.
7.      Maling-Curi
Maksudnya adalah mengambil barang kepunyaan orang lain dengan maksud hendak memiliki tanpa sepengetahuan pemeliknya baik pada waktu malam maupun siang hari.
8.      Tikam-Bunuh
Maksudnya adalah melakukan kekerasan terhadap orang lain dengan menggunakan senjata tajam atau alat lainnya sehingga berakibat kematian.

B.     Anak Undang nan Duabelas, terdiri dari :
1.      Lebam-Balu di Tepung Penawar
Maksudnya adalah orang yang menyakiti fisik/badan orang lain berkewajiban mengobatinya sampai sembuh dan baik kembali sampai hilang bekasnya.
2.      Luka-Lekih dipampas
Maksudnya adalah barang siapa yang melukai badan/fisik orang lain dihukum membayar pampas yang dapat dibedakan menjadi 3 kategori, yaitu :
a.       Luka Rendah, Pampasnya seekor ayam, segantan beras dan kelapa setali (dua buah).
b.      Luka Tinggi, pampasnya seekor kambing dan 20 gantang beras.
c.       Luka Parah, pampasnya dihitung selengan separo bangun.
3.      Mati di bangun
Maksudnya adalah barang siapa membunuh orang lain dihukum membayar bangun berupa 1 ekor kerbau, 100 gantang beras dan 1 kayu kain putih (30) yard.
4.      Samun
Maksudnya adalah merampas barang milik orang lain dengan paksa, dilakukan dipinggir pinggir hutan atau tempat terpencil.
5.      Salah makan diludah, Salah bawak dikembalikan, Salah pakai diluruskan
Maksudnya adalah siapa yang telat berbuat sesuatu yang akibatnya menimbulkan kerugian ia wajib menggantikannya atau membayar senilai kerugian yang ditimbulkan oleh perbuatannya.
6.      Hutang kecil dilunasi, Hutang besar diangsur
Maksudnya adalah apabila seseorang berhutang maka ia wajib melunasinya, kalau hutangnya kecil dilunasi sekaligus, kalau hutangnya besar boleh diangsur.
7.      Golok Gadai Timbang Lalu
Maksudnya adalah harta atau sesuatu barang yang diserahkan kepada orang lain sebagai jaminan hutang, akan pindah pemiliknya apabila lewat waktu yang dijanjikan.
8.      Tegak Mengintai Lenggang, Duduk Menanti Kelam, Tegak Berdua bergandeng dua, Salah Bujang dengan gadis kawin. Maksudnya adalah pergaulan antara orang bujang dengan seorang gadis yang diduga kuat telah melanggar adat dan memberi malu kampung tanpa sisik siang harus dikawinkan.
9.      Memeik Mengetam Tanah, Menggulung Lengan Baju, Menyingsing Kaki Celana
Maksudnya adalah menantang orang untuk berkelahi, kalau yang ditantang itu orang biasa hukumannya seekor ayam, 1 gantang beras dan setali kelapa (2 buah). Jika ditantang berkelahi itu lebih tinggi kedudukannya, maka dihukum 1 ekor kambing, 20 gantang beras dan kelapa 20 buah.
10.  Menempuh Nan Bersamo, Mengungkai Nan Berebo.
Maksudnya adalah memasuki suatu tempat atau memanjat yang ada tanda larangannya berupa pagar atau tanda khusus. Perbuatan ini dihukum dengan seekor ayam, 1 gantan beras dan kelapa setali (2 buah).
11.  Meminang Di Atas Pinang Menawar Datas Tawar
Maksudnya adalah apabila seorang gadis sudah dipinang dan sudah jelas pinangannya itu diterima, maka status pinangan sigadis tunangan orang itu tidak boleh dipinang lagi oleh orang lain. Pelanggaran ketentuan ini dihukum 1 ekor kambing dan 20 gantang beras.
12.  Umo Berkandang Siang, Ternak Berkandang Malam
Maksudnya adalah para petani harus menjaga umo (sawah) atau tanamannya pada siang hari. Bagi yang punya kerbau atau ternak harus mengurungnya pada malam hari. Apabila tanaman petani dimakan atau dirusak hewan ternak pada waktu siang hari maka pemilik ternak tidak dapat dituntut mengganti kerugian, tetapi apabila terjadi pada malam hari, pemilik ternak harus membayar ganti rugi senilai tanaman yang dimakan atau dirusak oleh ternaknya.





BAB III
PENUTUP

A.    KESIMPULAN
Inilah beberapa aturan hokum adat di sabak atau dijambi khususnya, aturan ini sangat berguna bagi setiap etika di masyarakat perkampungan, karena hokum ini meyakinkan pengabdian diri terhadap adat istiadat yang berlaku di jambi khususnya dan juga hokum ini dibuat agar semua masyarakat tahu, bahwa hokum adat adalah peran utama dalam etika kehidupan kita sehari – hari.
Undang nan delapan dan undang nan dua belas merupakan aturan adat yang dipakai setiap perkampung agar masyarakat mematuhi apa yang terdapat dalam aturan hokum adat tersebut.

B.     KRITIK DAN SARAN
Saya sadar, dalam penulisan makalah ini masih terdapat banyak kekurangan. Maka dari itu, penulis sangat mengharapkan saran dan kritikan dan konstruktif demi kesempurnaan penulisan makalah selanjutnya.

SEKILAS SEJARAH MERANGIN




Kabupaten Merangin terbentuk dari pemekaran Kabupaten Sarolangun Bangko (Sarko) menjadi wilayah Kabupaten Merangin dan Kabupaten Sarolangun.
Berdasarkan Keputusan Sidang Komite Nasional Indonesia (K.N.I) Sumatera di Bukit Tinggi pada tahun 1946 ditetapkan bahwa Pulau Sumatera dibagi menjadi tiga sub Propinsi, yaitu : Sub Propinsi Sumatera Utara, Sub Propinsi Sumatera Tengah, Sub Propinsi Sumatera Selatan.
Kemudian dengan UU Nomor 10 tahun 1946 sub propinsi tersebut ditetapkan menjadi propinsi, dimana daerah Kresidenan Jambi yang terdiri dari Kabupaten Batang Hari, dan kabupaten Merangin tergabung dalam Propinsi Sumatera Tengah.
Dengan Undang-Undang Darurat Nomor 19 tahun 1957 yang kemudian diubah menjadi Undang-Undang Nomor 18 tahun 1958, dibentuklah Propinsi Daerah Tingkat I Jambi yang terdiri dari :
·         Kabupaten Batang Hari
·         Kabupaten Merangin
·         Kabupaten Kerinci
Dalam perjalanan sejarah, dengan dibentuknya Propinsi Daerah Tingkat I Jambi, yang sekaligus juga dibentuknya Kabupaten Merangin (wilayahnya saat ini adalah Kabupaten Merangin, Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Bungo Tebo) yang beribukota di Bangko. Kemudian ibukota Kabupaten Merangin dipindahkan ke Muara Bungo yang diputuskan melalui sidang DPRD. Selanjutnya, dengan adanya gerakan PRRI tahun 1958 Kantor Bupati Merangin di bakar dan dibangun kembali pada tahun 1965 sebagai persiapan Kantor Bupati Sarolangun Bangko. Setelah berdirinya Kabupaten Sarolangun Bangko melalui UU No. 7 tahun 1965, maka pusat pemerintahan ditempatkan di Bangko dan juga menempati bangunan tersebut. Setelah itu pindah ke Kantor yang baru di jalan Jendral Sudirman Km2, sedangkan kantor lama menjadi Kantor Dinas Pendapatan Daerah Tingkat II.
Dengan adanya pemekaran wilayah sesuai dengan UU No. 54 tahun 1999 tentang pembentukan Kabupaten Merangin, Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur, maka wilayah Kabupaten Sarolangun Bangko dimekarkan menjadi dua yaitu Kabupaten Sarolangun dan Kabupaten Merangin. Kabupaten Sarolangun beribukota di Sarolangun dan Kabupaten Merangin beribukota di Bangko.
Dasar pembentukan wilayah Kabupaten Merangin adalah Undang-undang Nomor 54 tahun 1999 tentang pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muara Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur (LN tahun 1999 Nomor 182, TLN Nomor 39030). Kabupaten Merangin merupakan Pengembangan dari Kabupaten Sarolangun Bangko dan hari jadinya tanggal 5 Agustus 1965.
1.    GEOGRAFIS
Kabupaten Merangin merupakan salah satu Kabupaten dari 11 (sebelas) Kabupaten/Kota yang berada di Provinsi Jambi. Wilayah Kabupaten Merangin berada di bagian barat Provinsi Jambi dan secara geografis terletak antara 101, 32, 11 - 102, 50, 00 bujur timur dan 1, 28, 23 - 1, 52, 00 bujur selatan. Kabupaten Merangin memiliki luas wilayah7.679 km2 atau 745,130 Ha yang terdiri dari 4.607 km2 berupa dataran rendah dan 3.027 km2 berupa dataran tinggi, dengan ketinggian berkisar 46-1.206 m dari permukaan air laut dengan batas wilayah meliputi
·         Sebelah Timur   :     Kabupaten Sarolangun
·         Sebelah Barat    :     Kabupaten Kerinci
·         Sebelah Utara    :     Kabupaten Bungo dan Kabupaten Tebo
·         Sebelah Selatan :     Kabupaten Rejang Lebong (Provinsi Bengkulu)
2.    TOPOGRAFIS  
Kondisi topografis wilayah Kabupaten Merangin secara umum dibagi dalam 3 (tiga) bagian, yaitu dataran rendah, dataran sedang dan dataran tinggi. Ketinggian berkisar antara 10-1.206 m dpl dengan bentang alam rata-rata bergelombang. Pada dataran rendah terletak pada ketinggian 0-100 m dpl dengan luasan 42.77 persen luas kabupaten. Wilayah dataran sedang yang terletak antara 100-500 m dpl seluas 32.53 persen luas kabupaten, sedangkan dataran tinggi yang terletak lebih dari 500 m dpl seluas 14.5 persen dari luas Kabupaten Merangin meliputi Kecamatan Jangkat, Muara Siau, Lembah Masurai, Sungai Manau dan sebagian Tabir Ulu. Dataran rendah meliputi Kecamatan Bangko, Pamenang, Tabir, Tabir Selatan dan sebagaian Tabir ulu.
Wilayah Kabupaten Merangin pada saat ini terdiri atas 24 Kecamatan, 203 Desa dan 10 Kelurahan dengan rincian :
1.        Kecamatan Jangkat terdiri dari 12 Desa
2.        Kecamatan Sungai Tenang terdiri dari 12 Desa
3.        Kecamatan Muara Siau terdiri dari 17 Desa
4.        Kecamatan Lembah Masurai terdiri dari 15 Desa
5.        Kecamatan Tiang Pungpung terdiri dari 6 Desa
6.        Kecamatan Pamenang terdiri dari 13 Desa dan 1 Kelurahan
7.        Kecamatan Pamenang Barat terdiri dari 8 Desa
8.        Kecamatan Renah Pamenang terdiri dari 4 Desa
9.        Kecamatan Pamenang Selatan terdiri dari 4 Desa
10.    Kecamatan Bangko terdiri dari 4 Desa dan 4 Kelurahan
11.    Kecamatan Bangko Barat terdiri dari 6 Desa
12.    Kecamatan Nalo Tantan terdiri dari 7 Desa
13.    Kecamatan Batang Mesumai terdiri dari 10 Desa
14.    Kecamatan Sungai Manau terdiri dari 10 Desa
15.    Kecamatan Renah Pembarap terdiri dari 12 Desa
16.    Kecamatan Pangkalan Jambu terdiri dari 8 Desa
17.    Kecamatan Tabir terdiri dari 6 Desa dan 5 Kelurahan
18.    Kecamatan Tabir Ulu terdiri dari 6 Desa
19.    Kecamatan Tabir Selatan terdiri dari 7 Desa
20.    Kecamatan Tabir Ilir terdiri dari 7 Desa
21.    Kecamatan Tabir Timur terdiri dari 4 Desa
22.    Kecamatan Tabir Lintas terdiri dari 5 Desa
23.    Kecamatan Margo Tabir terdiri dari 6 Desa
24.    Kecamatan Tabir Barat terdiri dari 14 Desa
3.     PENGERTIAN LAMBANG DAERAH
A.  Letak Warna
1.   Warna merah melekat pada les pinggir Lambang Daerah yang bersegi.
2.   Warna biru terdapat pada dasar Lambang Daerah.
3.   Warna biru laut terdapat pada gunung dan bukit.
4.   Warna hijau daun terdapat pada kelopak bunga kapas.
5.   Warna kuning emas dan kuning tua terdapat pada rantai, padi, dinding rumah adat dan gong.
6.   Warna putih dan putih perak terdapat pada saloko, mata pedang, mangkok sadapan karet,   kubah mesjid, selubung cerano, bunga kapas dan mata gong.
7.   Warna coklat terdapat pada pohon karet dan kaki cerano.
8.   Warna merah kuning terdapat pada batu bata dua tingkat.
B.  Arti dari Warna
1.   Warna merah melambangkan keberanian.
2.   Warna biru melambangkan ketentraman dan ketenangan.
3.  Warna biru laut melambangkan kesuburan dan kerukunan.
4.  Warna hijau daun melambangkan kesejahteraan.
5.   Warna kuning emas dan kuning tua melambangkan keuangan dan kejayaan.
6.    Warna putih perak melambangkan kesucian.
7.   Warna coklat melambangkan kemakmuran.
8.  Warna merah kuning melambangkan kondisi tanah di Kabupaten Merangin 11,52 persen kuning (padsolid).
9.   Warna hitam melambangkan keteguhan dan kekokohan.
Lambang Kabupaten Merangin terdiri dari unsur-unsur sebagai berikut :
1.  Seloko yang berbunyi "TALI UNDANG TAMBANG TELITI" mengandung arti
a.  Mencerminkan bahwa Daerah Kabupaten Merangin merupakan daerah pertemuan yang berbentuk peraturan yang kuat antara dua induk suku yang besar yaitu suku Batin dan suku Penghulu.
b.  Mencerminkan persatuan, kesatuan antara kebiasaan dan adat istiadat yang dipakai oleh induk suku Batin dan induk suku Penghulu yaitu Undang berasal dari suku Penghulu dan Teliti berasal dari suku Batin, keduanya dipakai dan merupakan intisari pada adat istiadat dan merupakan adat istiadat rakyat Kabupaten Merangin yang tak lapuk di hujan dan tak lekang di panas.
c.  Mencerminkan bahwa Kabupaten Merangin bidang Pemerintah maupun bidang Kemasyarakatan berdasarkan dengan jiwa musyawarah dan mufakat serta didasarkan ketentuan-ketentuan hukum baik tertulis maupun tidak tertulis.
2.  Pengertian kubah mesjid melambangkan semangat dan jiwa Ketuhanan Yang Maha Esa dan menunjukan 99 persen penduduk Kabupaten Merangin beragama Islam.
3.  Pengertian 5 jendela dan 8 lubang angin melambangkan berdirinya atau jadinya Kabupaten Merangin pada tanggal 5 Agustus 1965.
4.  Pengertian Gong :
a.  Melambangkan kebudayaan asli penduduk Kabupaten Merangin, gong dipakai oleh penduduk merata diseluruh daerah dan setiap pertunjukkan kesenian rakyat pada umumnya dipergunakan gong sebagai alat bunyi-bunyian musik.
b.  Melambangkan Adat Istiadat rakyat Kabupaten Merangin, karena setiap upacara adat dipergunakan bunyi gong baik sebelum, sedang atau sesudah upacara dilakukan.
c.  Melambangkan semangat persatuan dan kesatuan serta semangat kekeluargaan dimana dibunyikan gong sebagai pemberitahuan untuk melaksanakan gotong royong ataupun panggilan supaya datang untuk mengadakan musyawarah dan mufakat.
5.  Pengertian Cerano, mencerminkan adat dan kebudayaan asli rakyat Kabupaten Merangin yang berfungsi sebagai alat untuk memperkokoh berlakunya adat istiadat bagi rakyat Kabupaten Merangin dan cerano yang berselubung kain putih yang berigi enam dan pada selubung putih terdapat ukiran dengan warna hitam sebanyak delapan dan telapak cerano berombak dua dikanan dan dua dikiri yang mengandung arti prasasti Karang Birahi bertarikh 1684 M yang berarti kebudayaan Kabupaten Merangin adalah termasuk yang tertua di Sumatera.
6.  Pengertian Rumah Adat menggambarkan bentuk asli Rumah Adat Kabupaten Merangin yang merupakan tempat dimana dibicarakan masalah Pemerintahan dan adat istiadat.
7.  Pengertian padi melambangkan kesejahteraan rakyat dan merupakan makanan pokok rakyat Kabupaten Merangin dan jumlah butir sebanyak 15 mengandung makna bahwa di Kabupaten Merangin terdapat 15 eks marga.
8.  Pengertian kapas berjumlah 7 butir berkelopak 3 berarti menunjukkan 7 Kecamatan dalam Kabupaten Merangin dan melambangkan kemakmukran rakyat akan bahan tekstil sebagai bahan kebutuhan primer Kabupaten Merangin.
9.  Pengertian tali yang berbuhul ditengah mengandung arti menunjukkan persatuan rakyat dari 7 Kecamatan dan 15 eks Marga dalam Kabupaten Merangin yang merupakan tali pengikat antara undang dan teliti yang berbentuk adat istiadat Kabupaten Merangin.
10. Pengertian Pedang tegak terhunus melambangkan kepahlawanan dan merupakan senjata utama bagi nenek moyang rakyat Kabupaten Merangin.
11. Rantai yang terdiri dari 7 mata rantai besar dibagian bawah dan 15 mata rantai kecil dibagian atas yang tidak terputus, melambangkan Pemerintah Kabupaten Merangin terdiri dari 7 Kacamatan dan 15 eks Marga serta melambangkan kekeluargaan bersatu padu serta rasa prikemanusiaan yang kokoh dan kuat bagi rakyat Kabupaten Merangin.
12. Pohon karet sedang dalam keadaan disadap dan ditampung dengan sebuah mangkok, melambangkan hasil utama bagi kehidupan dan mata pencaharian serta perekonomian rakyat Kabupaten Merangin adalah penghasil karet terbesar dalam Propinsi Jambi.
13. Gunung yang kiri kanannya diapit oleh bukit dan dibawahnya 4 alur sungai, melambangkan kekhususan Kabupaten Merangin, dimana gunung tersebut adalah gunung Masurai dengan dataran tinggi dan lereng-lereng yang subur dan obyek wisata.
14. Bukit-bukit dikiri kanan gunung melambangkan kekhususan geografi Daerah Kabupaten Merangin yang merupakan dataran dengan tanah yang subur dan Daerah basis gerilyawan pada saat agresi I dan II untuk menegakkan Kemerdekaan.
15. Sungai yang terletak dikaki gunung dan bukit dikiri kanan pohon karet, berjumlah 4 alur sungai merupakan sungai-sungai yang besar di Kabupaten Merangin yaitu sungai Merangin, sungai Masurai, sungai Tantan dan sungai Batang Tabir, sungai-sungai tersebut merupakan sebagian daripada lambang Sepucuk Jambi Sembilan Lurah yang melambangkan alat perhubungan rakyat Merangin pada waktu itu.