Sabtu, 25 Mei 2013

"SABAI NAN ALUIH" (CERITA RAKYAT SUMATRA BARAT)


Seiring Balam Jo Merbah

Merbah Bersarang Dirumpuan Buluah

Seiring Salam Nan Jo Sembah

Sembah Disusun Nan Jo Jari Sepuluah

 

SUMBER: SLAMET PRIYADI


Pada waktu dulu Di hilir sungai Batang Agam di daerah Padang Tarok yang airnya jernih, berdiri sebuah rumah bergojong (berujung) empat. Rumah tersebut dihuni oleh sepasang suami istri bernama Rajo Babanding dan Sadun Saribai. Mereka mempunyai dua orang anak, laki-laki dan perempuan, Mangkutak Alam dan Sabai nan Aluih.
Mangkutak Alam berwajah tampan, selalu dimanjakan oleh ayahnya ke mana pun pergi ia selalu diajaknya dan merupakan anak kebanggaan. Wataknya sedikit penakut. Sedangkan kakaknya Sabai nan Aluih berwajah cantik, lembut, rajin dan sering membantu ibunya. Waktu luang dimanfaatkan untuk membuat renda dan menenun. Kecantikan Sabai nan Aluih ini bahkan didengar sampai ke kampung-kampung lain di daerah Padang Tarok.
Suatu ketika Rajo nan Panjang seorang saudagar kaya yang baru kembali dari rantau, orang yang disegani di kampong Situjuh berkeinginan untuk menyunting Sabai nan Aluih. Maka dikirimlah anak buahnya sebagai utusan untuk melamar Sabai. Rajo Babanding orang tua Sabai menolak lamaran ini karena dia tahu, Rajo nan Panjang berusia sebaya dengannya, juga bersifat sombong, mata keranjang dan selalu membanggakan akan kekayaan dan harta bendanya.
Aku Katakan pada majikanmu, bahwa aku menolak lamarannya, pula Sabai belum mau berumah tangga! Aku Berkata Rajo Babanding kepada utusan Rajo nan Panjang.
Rajo nan Panjang yang berwatak keras merasa tersinggung atas penolakan ini. Beberapa hari kemudian ia sendiri yang datang ke rumah Rajo Babanding untuk melamar Sabai nan Aluih tetapi tetap ditolak dengan alasan Sabai nan Aluih belum mau berumah tangga. Mendengar langsung penolakan ini, Rajo nan Panjang pun menantang berkelahi kepada Rajo Babanding.
Aku Rajo Babanding, kau telah menolak lamaranku untuk menyunting putrimu Sabai. Itu arinya kau menghinaku dan sebagai orang yang disegani di kampong Situjuh, aku tak terima ini dan engkau akan menerima akibatnya. Aku Ancam Rajo nan Panjang sambil menunjukkan tangannya ke arah muka Rajo Babanding.
Mendengar ancaman ini Rajo Babanding sedikit pun tak merasa takut. Ia pun balik menantang Rajo nan Panjang, Kau kira aku takut dengan segala bentuk ancamanmu itu! Baik, sekarang mari kita bertanding,
Baik, kapan?
Aku jawab Rajo nan Panjang.
Bagaimana kalau hari minggu, di Padang Panahunan!
Mendengar pertengkaran ini, Sabai nan Aluih yang berada di balik pintu, hatinya merasa gusar. Ia takut kalau mimpi yang dialaminya selama ini akan menjadi kenyataan. Ia bermimpi, lumbung padinya terbakar jadi arang, kerbau-kerbaunya yang berada di kandang dicuri orang, dan ayam aduannya disambar elang. Segera ia pun mengutarakan mimpinya itu kepada ayahnya.
Anakku Sabai, mimpimu itu berarti baik. Lumbung terbakar berarti padi akan segera dipanen, kerbau dicuri orang berarti ternak kita akan bertambah, ayam disambar elang itu artinya Mangkutak Alam akan dilamar orang.” Demikian jawab Rajo Babanding sambil mengelus rambut putrinya itu dengan maksud untuk menenangkan pikiran gusar Sabai nan Aluih.
Pada hari yang telah disepakati, pergilah Rajo Babanding ke Padang Panahunan, sebuah tempat sunyi biasa dipakai sebagai tempat adu kesaktian. Rajo Babanding mengajak seorang pembantu setianya bernama Palimo Parang Tagok. Ini dilalukannya bukan untuk membantunya bertanding, tetapi untuk berjaga-jaga apabila Rajo nan Panjang berbuat curang.
Di Padang Panahunan, Rajo nan Panjang sudah berada di sana terlebih dahulu bersama para pengawalnya. Rajo nan Kongkong, Lompong Bertuah, dan Panglimo Banda Dalam.
Hai pengawalku, kuperingatkan kepadamu. Jangan sekali-kali memandang remeh Rajo Babanding. Meskipun ia Nampak lembut, ia cukup mahir dalam bermain silat dan hatinya tegar sekeras batu karang, berhati-hatilah! Tugas Rajo nan Panjang kepada ketiga pengawalnya.
Setelah kedua belah pihak saling berdekatan, pertarungan pun tak terelakkan lagi, merekapun saling menyerang. Palimo Banda Dalam tersungkur terkena tendangan Palimo Parang Tagok. Lampong bertuah menyerang untuk membela temannya dengan menikam Palimo Parang Tagok dari belakang. Melihat ini Rajo Babanding menjadi marah. Jika semula dia hanya bertahan, kini dia mulai menyerang. Rajo nan Panjang terluka lalu terjatuh dalam lukanya yang parah ia berkata kepada pengawalnya, Nan Kongkong, Kenapa kau diam saja? Segera tembakkan senapanmu! Mendengar perintah ini Nan Kongkong yang berada dibalik semak-semak segera mengarahkan senapannya kearah Rajo Babanding. Bunyi letusan senapanpun berdentam dari balik semak-semak, dor...dor..dor... ! Rajo Babanding pun terjatuh ke tanah berlumur darah.
Sementara di tempat lain seorang gembala ternak yang menyaksikan pertarungan tersebut dan melihat Rajo Babanding terluka parah tertembak senapan Nan Kongkong, segera menyampaikan kejadian ini kepada Sabai nan Aluih. Mendengar berita ini, Sabai sangat terkejut. Ternyata mimpinya menjadi kenyataan. Pada saat itu Mangkutak Alam adik Sabai datang. Kata Sabai, “Hai, Mangkutak. Mari kita ke Padang Panahunan, ayah kita terluka parah dan sudah meninggal karena tertembak senapan di dadanya.aku berkata Sabai kepada adiknya Mangkutak Alam.
Oh, kak. Aku tak mau ikut, aku sungguh takut mati. Bukankah aku akan segera menikah.? Jawab Mangkutak tidak perduli sama sekali dengan keadaan ayahnya.
Percuma kau menjadi laki-laki. Kau sungguh pengecut! Bentak Sabai kepada adiknya sambil mengambil senapan di dalam kamar ayahnya. Kemudian iapun berlari ke Padang Panahunan untuk membalas kematian ayahnya yang terbunuh oleh Nan Kongkong pengawal Rajo nan Panjang. Mangkutak Alam hanya menatap saja, diam seribu bahasa memandang kepergian Sabai kakaknya.
Di tengah-tengah perjalanan di kaki bukit ilalang, Sabai berpapasan dengan Rajo nan Panjang dan pengawalnya.
ha...ha...ha... Sabai! Kebetulan sekali. Aku ingin menjemputmu untuk aku lamar. Ternyata engkau dating sendiri! kata Rajo nan Panjang.
Hai, tua bangka yang tak tahu malu. Kau telah membunuh ayahku dengan cara pengecut! Dasar bedebah!
Lancang sekali mulutmu, Sabai. Kau akan menyesal seperti ayahmu nanti! Mati tertembak senapan ini! sambil menepuk-nepuk senapan di tangannya. Oh... jadi kau telah membunuh ayahku yang tidak bersenjata itu. Sungguh kau manusia bedebah. Padahal ayahku tidak bersenjata, kau sungguh licik! sambil mengarahkan senapannya ke wajah laki-laki itu. Dan bunyi senapan Sabaipun berdentam beberapa kali membuat tubuh laki-laki sombong, mata keranjang terjerambab ke tanah. Tewas seketika. Para pengawal Rajo nan Panjang setelah melihat majikannya tewas hanya terperangah. Beberapa saat kemudian Nan Kongkong mengajak temannya pergi sambil berucap, Untuk apa membela orang yang sudah mati. Orang mati tentu tak bisa membayar kita.


ASAL USUL RUMAH ADAT JAMBI



A.    Kajang Lako Rumah Orang Batin (Jambi)
Identitas Rumah Adat Orang Batin adalah salah satu suku bangsa yang ada di Provinsi Jambi. Sampai sekarang orang Batin masih mempertahankan adat istiadat yang diwariskan oleh nenek moyang mereka, bahkan peninggalan bangunan tua pun masih bisa dinikmati keindahannya dan masih dipergunakan hingga kini.
Konon kabarnya orang Batin berasal dari 60 tumbi (keluarga) yang pindah dari Koto Rayo. Ke 60 keluarga inilah yang merupakan asal mula Marga Batin V, dengan 5 dusun asal. Jadi daerah Marga Batin V itu berarti kumpulan 5 dusun yang asalnya dari satu dusun yang sama. Kelima dusun tersebut adalah Tanjung Muara Semayo, Dusun Seling, Dusun Kapuk, Dusun Pulau Aro, dan Dusun Muara Jernih. Daerah Margo Batin V kini masuk wilayah Kecamatan Tabir, dengan ibukotanya di Rantau Panjang, Kabupaten Sorolangun Bangko.
Pada awalnya orang Batin tinggal berkelompok, terdiri dari 5 kelompok asal yang membentuk 5 dusun. Salah satu perkampungan Batin yang masih utuh hingga sekarang adalah Kampung Lamo di Rantau Panjang. Rumah-rumah di sana dibangun memanjang secara terpisah, berjarak sekitar 2 m, menghadap ke jalan. Di belakang rumah dibangun lumbung tempat menyimpan padi.
Pada umumnya mata pencaharian orang Batin adalah bertani, baik di ladang maupun di sawah. Selain itu, mereka juga berkebun, mencari hasil hutan, mendulang emas, dan mencari ikan di sungai.
Bentuk Rumah Tempat tinggal orang Batin disebut Kajang Lako atau Rumah Lamo. Bentuk bubungan Rumah Lamo seperti perahu dengan ujung bubungan bagian atas melengkung ke atas. Tipologi rumah lamo berbentuk bangsal, empat persegi panjang dengan ukuran panjang 12 m dan lebar 9 m. Bentuk empat persegi panjang tersebut dimaksudkan untuk mempermudah penyusunan ruangan yang disesuaikan dengan fungsinya, dan dipengaruhi pula oleh hukum Islam.
Sebagai suatu bangunan tempat tinggal, rumah lamo terdiri dari beberapa bagian, yaitu bubungan/atap, kasau bentuk, dinding, pintu/jendela, tiang, lantai, tebar layar, penteh, pelamban, dan tangga.
Bubungan/atap biasa juga disebut dengan 'gajah mabuk,' diambil dari nama pembuat rumah yang kala itu sedang mabuk cinta tetapi tidak mendapat restu dari orang tuanya. Bentuk bubungan disebut juga lipat kajang, atau potong jerambah. Atap dibuat dari mengkuang atau ijuk yang dianyam kemudian dilipat dua. Dari samping, atap rumah lamo kelihatan berbentuk segi tiga. Bentuk atap seperti itu dimaksudkan untuk mempermudah turunnya air bila hari hujan, mempermudah sirkulasi udara, dan menyimpan barang.
Kasau Bentuk adalah atap yang berada di ujung atas sebelah atas. Kasau bentuk berada di depan dan belakang rumah, bentuknya miring, berfungsi untuk mencegah air masuk bila hujan. Kasou bentuk dibuat sepanjang 60 cm dan selebar bubungan.
Dinding/masinding rumah lamo dibuat dari papan, sedangkan pintunya terdiri dari 3 macam. Ketiga pintu tersebut adalah pintu tegak, pintu masinding, dan pintu balik melintang. Pintu tegak berada di ujung sebelah kiri bangunan, berfungsi sebagai pintu masuk. Pintu tegak dibuat rendah sehingga setiap orang yang masuk ke rumah harus menundukkan kepala sebagai tanda hormat kepada si empunya rumah. Pintu masinding berfungsi sebagai jendela, terletak di ruang tamu. Pintu ini dapat digunakan untuk melihat ke bawah, sebagai ventilasi terutama pada waktu berlangsung upacara adat, dan untuk mempermudah orang yang ada di bawah untuk mengetahui apakah upacara adat sudah dimulai atau belum. Pintu balik melintang adalah jendela terdapat pada tiang balik melintang. Pintu itu digunakan oleh pemuka-pemuka adat, alim ulama, ninik mamak, dan cerdik pandai.
Adapun jumlah tiang rumah lamo adalah 30 terdiri dari 24 tiang utama dan 6 tiang palamban. Tiang utama dipasang dalam bentuk enam, dengan panjang masing-masing 4,25 m. Tiang utama berfungsi sebagai tiang bawah (tongkat) dan sebagai tiang kerangka bangunan.
Lantai rumah adat dusun Lamo di Rantau Panjang, Jambi, dibuat bartingkat. Tingkatan pertama disebut lantai utama, yaitu lantai yang terdapat di ruang balik melintang. Dalam upacara adat, ruangan tersebut tidak bisa ditempati oleh sembarang orang karena dikhususkan untuk pemuka adat. Lantai utama dibuat dari belahan bambu yang dianyam dengan rotan. Tingkatan selanjutnya disebut lantai biasa. Lantai biasa di ruang balik menalam, ruang tamu biasa, ruang gaho, dan pelamban.
Tebar layar, berfungsi sebagai dinding dan penutup ruang atas. Untuk menahan tempias air hujan, terdapat di ujung sebelah kiri dan kanan bagian atas bangunan. Bahan yang digunakan adalah papan.
Penteh, adalah tempat untuk menyimpan terletak di bagian atas bangunan.
Bagian rumah selanjutnya adalah pelamban, yaitu bagian rumah terdepan yang berada di ujung sebelah kiri. Pelamban merupakan bangunan tambahan/seperti teras. Menurut adat setempat, pelamban digunakan sebagai ruang tunggu bagi tamu yang belum dipersilahkan masuk.
Sebagai ruang panggung, rumah tinggal orang Batin mempunyai 2 macam tangga. Yang pertama adalah tangga utama, yaitu tangga yang terdapat di sebelah kanan pelamban. Yang kedua adalah tangga penteh, digunakan untuk naik ke penteh.
Susunan dan Fungsi Ruangan
Kajang Lako terdiri dari 8 ruangan, meliputi pelamban, ruang gaho, ruang masinding, ruang tengah, ruang balik melintang, ruang balik menalam, ruang atas/penteh, dan ruang bawah/bauman.
Yang disebut pelamban adalah bagian bangunan yang berada di sebelah kiri bangunan induk. Lantainya terbuat dari bambu belah yang telah diawetkan dan dipasang agak jarang untuk mempermudah air mengalir ke bawah.
Ruang gaho adalah ruang yang terdapat di ujung sebelah kiri bangunan dengan arah memanjang. Pada ruang gaho terdapat ruang dapur, ruang tempat air dan ruang tempat menyimpan.
Ruang masinding adalah ruang depan yang berkaitan dengan masinding. Dalam musyawarah adat, ruangan ini dipergunakan untuk tempat duduk orang biasa. Ruang ini khusus untuk kaum laki-laki.
Ruang tengah adalah ruang yang berada di tengah-tengah bangunan. Antara ruang tengah dengan ruang masinding tidak memakai dinding. Pada saat pelaksanaan upacara adat, ruang tengah ini ditempati oleh para wanita.
Ruangan lain dalam rumah tinggal orang Batin adalah ruang balik menalam atau ruang dalam. Bagian-bagian dari ruang ini adalah ruang makan, ruang tidur orang tua, dan ruang tidur anak gadis.
Selanjutnya adalah ruang balik malintang. Ruang ini berada di ujung sebelah kanan bangunan menghadap ke ruang tengah dan ruang masinding. Lantai ruangan ini dibuat lebih tinggi daripada ruangan lainnya, karena dianggap sebagai ruang utama. Ruangan ini tidak boleh ditempati oleh sembarang orang. Besarnya ruang balik melintang adalah 2x9 m, sama dengan ruang gaho.
Rumah lamo juga mempunyai ruang atas yang disebut penteh. Ruangan ini berada di atas bangunan, dipergunakan untuk menyimpan barang. Selain ruang atas, juga ada ruang bawah atau bauman. Ruang ini tidak berlantai dan tidak berdinding, dipergunakan untuk menyimpan, memasak pada waktu ada pesta, serta kegiatan lainnya.
Ragam Hias
Bangunan rumah tinggal orang Batin dihiasi dengan beberapa motif ragam hias yang berbentuk ukir-ukiran. Motif ragam hias di sana adalah flora (tumbuh-tumbuhan) dan fauna (binatang).
Motif flora yang digunakan dalam ragam hias antara lain adalah motif bungo tanjung, motif tampuk manggis, dan motif bungo jeruk.
Motif bungo tanjung diukirkan di bagian depan masinding. Motif tampuk manggis juga di depan masinding dan di atas pintu, sedang bungo jeruk di luar rasuk (belandar) dan di atas pintu. Ragam hias dengan motif flora dibuat berwarna.
Ketiga motif ragam hias tersebut dimaksudkan untuk memperindah bentuk bangunan dan sebagai gambaran bahwa di sana banyak terdapat tumbuh-tumbuhan.
Adapun motif fauna yang digunakan dalam ragam hias adalah motif ikan. Ragam hias yang berbentuk ikan sudah distilir ke dalam bentuk daun-daunan yang dilengkapi dengan bentuk sisik ikan. Motif ikan dibuat tidak berwarna dan diukirkan di bagian bendul gaho serta balik melintang.
B.     Rumah Tuo
a.       Identitas Rumah Tuo
Jambi pernah berada pada masa-masa gundah pencarian identitas diri. Bahkan, gubernur sampai harus menyelenggarakan sayembara untuk memastikan rumah adat macam apa untuk dijadikan identitas negeri "Sepucuk Jambi Sembilan Lurah" ini.
Jambi agak unik dibandingkan dengan daerah-daerah lain di Nusantara. Jika banyak rumah adat daerah lain mulai menghilang seiring dengan kemajuan zaman, masyarakat Jambi justru tengah menikmati eforia membangun rumah-rumah berarsitektur adat.
Sebenarnya, kegairahan ini sudah dimulai sejak tahun 1970-an, tatkala Pemerintah Provinsi Jambi menetapkan konsep arsitektur rumah yang menjadi ciri khas Jambi. Gambaran jelas tentang wujud rumah adat tersebut dapat kita temukan saat bertandang ke kompleks Kantor Gubernur Jambi di Telanaipura, Kota Jambi.
Tepat pada sisi kanan bangunan kantor kita akan temukan rumah adat bertiang, berwarna hitam, lengkap dengan tanduk kambing bersilang ke dalam pada ujung atapnya. Bangunan dengan arsitektur ini merupakan hasil sayembara yang dimenangi salah seorang arsitek, yang juga pejabat daerah setempat.
Dalam penelusuran Kompas di sebuah permukiman tertua di Jambi belum lama ini, diperoleh data bahwa dari sinilah sesungguhnya identitas Jambi melalui rumah adatnya terkuak. Permukiman ini berlokasi di Dusun Kampung Baru, Kelurahan Rantau Panjang, Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin, Jambi.
Masih terdapat 60-an rumah adat berusia sekitar 600 tahun di sana. Permukiman tertua itu dikelilingi ratusan rumah adat sejenis, tetapi usia rumah-rumah tersebut sudah jauh lebih muda. Sangat mengagumkan, betapa masyarakat setempat masih sangat menghargai warisan adat leluhurnya.
Rumah Jambi identik dengan adat Melayu Kuno. Di dalam rumah tergambar tentang hubungan manusia dalam sebuah keluarga inti, keluarga besar, dan masyarakat. Ada penghormatan terhadap nini mamak, jaminan perlindungan bagi anak-anak, hidup berkecukupan dalam keluarga, dan keharmonisan sosial dalam masyarakat. Di sini, etika hidup pun sangat dijunjung.
Rumah tertua di sana disebut Rumah Tuo milik Umar Amra (67), keturunan ke-13 dari Undup Pinang Masak. Ia adalah salah seorang bangsawan Melayu Kuno yang eksodus dari Desa Kuto Rayo, Tabir. Rumah bertiang ini masih kokoh meski tiang-tiang dan kerangkanya dari kayu kulim, yang sangat keras dagingnya itu, sudah berusia 600 tahun.
Menurut pemiliknya, rumah ini dulunya dibangun atas hasil kesepakatan dan gotong royong dari semua anggota keluarga besar. "Ada 19 keluarga pelarian dari Kuto Rayo yang bersama- sama membangun rumah ini. Setelah jadi satu rumah, mereka bersama-sama membangun rumah keluarga yang lain. Begitu seterusnya sampai tuntas dibangun 19 rumah," paparnya.
Kesepakatan para leluhur menetapkan 20 tiang dipancang untuk menegakkan sebuah rumah. Atapnya semula dari daun rumbia, namun kini telah berganti seng. Kolong rumah jadi gudang penyimpanan kayu bakar untuk memasak dan tempat ternak.
Rumah tuo melebar tampak dari muka, dengan tiga jendela besar yang selalu dibuka pemiliknya hingga sore. Begitu cermatnya nenek moyang mereka, sampai-sampai etika diatur melalui penataan jendela.
Etika bertamu diatur oleh hukum adat. Tamu yang bertandang akan masuk ke rumah lewat tangga di sebelah kanan. Untuk tamu yang masih bujang, panggilan anak laki-laki belum menikah yang hendak bertamu, hanya boleh duduk sampai batas jendela paling kanan. Artinya, ia hanya boleh duduk paling dekat pintu masuk dan tidak boleh lebih ke dalam lagi.
Sedangkan yang dapat duduk sedikit lebih dalam, setidaknya sampai ke batas jendela kedua, adalah bujang dari keluarga besar alias punya ikatan keluarga dengan pemilik rumah. Yang dapat masuk ke rumah hingga ke bagian dalamnya adalah kaum pria yang telah menikah dan kaum perempuan.
Bilik melintang pada sisi dalam yang paling kiri adalah wilayah khusus bagi tetua kampung atau tamu kehormatan. Panjang bilik sekitar empat meter. Pada acara-acara rembuk warga, mereka yang duduk dalam bilik melintang akan dapat melihat seluruh tamu, atau tamu-tamu yang baru akan masuk rumah melalui tangga.
b.      Satu Bilik
Rumah adat Jambi hanya memiliki satu bilik sebagai ruang tidur. Ini dimaksudkan ada kebersamaan, termasuk saat beristirahat, juga dalam satu ruang. Namun, sebagian besar masyarakat di sana lebih memilih tidur bersama di ruang tamu karena tempatnya lebih luas.
Rumah tuo dibangun tidak hanya sebagai tempat hunian, tetapi juga sebagai jaminan akan keberlangsungan hidup keluarga dan keturunannya. Terdapat lumbung-lumbung padi pada bagian belakang rumah. Satu keluarga bisa memiliki dua hingga tiga lumbung yang menyimpan berton-ton gabah hasil panen, dan tahan selama puluhan tahun. Selama itu masyarakat setempat tak pernah kekurangan pangan.
Sejumlah peralatan tradisional juga masih ditemukan di sana. Ada ambung terbuat dari anyaman rotan, dipakai untuk mengangkut hasil tanaman, selalu dipanggul di belakang punggung. Makanan dinikmati bersama dari tapan, bakul nasi yang juga dari hasil anyaman. Sedangkan peralatan dari kayu-kayuan adalah lesung, dan wadah penerangan yang biasa mereka sebut lampu Aladin.
Menurut Rio Kasim, pemangku adat setempat, rumah-rumah tersebut dibangun oleh para eksodan warga Melayu Kuno yang sebelumnya menempati kampung lain di kecamatan yang sama. Tujuannya mencari tempat aman.
Permukiman ini kemudian semakin berkembang. Namun, dalam perkembangannya, masyarakat tetap menjaga kelestarian rumah adat. Warga yang hendak membangun rumah baru juga mengacu kepada arsitektur adat setempat. Hanya saja kayu yang digunakan tidak lagi kayu kulim karena sudah semakin langka.
Meski terkesan tidak jauh berbeda dari arsitektur rumah adat Minang, ciri khas rumah adat Jambi dapat ditemukan pada sudut atapnya yang dipasang tanduk kambing, yaitu kayu bersilang menghadap ke dalam. Tanda ini menandakan rumah tersebut memiliki nini mamak sebagai pengayom.
Umar Amra mengungkapkan, tak ada keinginan dari dirinya untuk mengubah wujud rumah, kecuali mengganti atapnya menjadi seng, sekadar alasan kepraktisan. "Kalau atap dari rumbia harus diganti terus tiap dua atau tiga tahun sekali. Seng lebih awet," tuturnya.
Ia mengaku bangga dengan rumah yang dimilikinya. Rumah yang masih kokoh ditempati bersama istri dan anak-anaknya tersebut kini sering menjadi tempat studi kalangan mahasiswa, peneliti, atau pejabat daerah yang ingin mengenal lebih jauh tentang rumah adat Jambi.
Setiap kali memasuki permukiman rumah tua itu, kita seakan kembali ke masa lalu. Keklasikan rumah-rumah yang saling berderet, lengkap dengan cara hidup dan tradisi masyarakatnya, sungguh memberi kesempurnaan akan gambaran adat Jambi. Di sinilah identitas Jambi kami dapatkan.

SUMBER
fuad-rumahadatjambi-fuad.blogspot.com (artikel)
bappedamerangin.net (Photo)


Jumat, 24 Mei 2013

UNDANG-UNDANG ADAT JAMBI


BAB I
PENDAHULUAN


A.    LATAR BELAKANG
Undang-undang adat Jambi, memuat aturan-aturan hukum adat istiadat masyarakat Jambi, khususnya mengatur mengenai ketentuan hukum pidana adat ( Adat delicten recht ). Istlah ini tidak dikenal oleh kalangan masyarakat adat. Masyarakat adat hanya mengenal hukum pidana adat dengan istilah “kesalahan” atau “salah” dan ”Sumbang” untuk menyatakan terhadap perbuatan bertentanga dengan hukum adat. Ada dua bentuk kesalahan atau sumbang, yaitu kesalahan kecil atau sumbang kecil dan kesalahan besar atau sumbang besar.
Disebut kesalah kecil atau sumbang kecil apabila perbuatan tersebut hanya mengakibatkan kerugian terhadap seseorang atau beberapa orang (keluarga atau kerabat). Kesalahan besar atau sumbang besar apabila perbuatan itu merupakan kejahatan yang mengakibatkan kerugian dan menggangu keseimbangan masyarakat adat secara keseluruhan.
B.     RUMUSAN MASALAH
A.    Apa saja yang terdapat dalam undang nan delapan dalam adat istiadat Jambi ?
B.     Apa saja isi dari undang nan dua belas dalam adat istiadat Jambi ?



BAB II
PEMBAHASAN

Aturan-aturan hukum pidana adat tersebut sudah dikenal oleh masyarakat adat sejak dari nenek moyang sebelum agresi Belanda masuk ke indonesia. Jenis-jenis aturan hukum adat, oleh masyarakat adat Jambi dikenal dengan undang nan dua puluh. Akan tetapi secara sistematika dibagi menjadi dua bagian yaitu, “Pucuk Undang nan delapan” dan “Anak Undang nan duabelas”.
Namun baik Pucuk Undang nan delapan maupun Anak undang nan duabelas, keduanya mengatur bentuk kejahatan (hukum publik) dan tata tertib masyarakat yang berkaitan dengan ekonomi (hukum privat/sipil). Sistematika dan rumusan normanya dari undang-undang nan duapuluh tersebut adalah sebagai berikut :
A.    Pucuk Undang nan Delapan terdiri dari:
1.      Dago-Dagi : Maksudnya adalah segala bentuk perbuatan yang melanggar kepentingan bersama/umum sehingga menimbulkan kekacau dalam negeri.
2.      Sumbang-Salah
Melakukan perbuatan yang menurut pendapat umum dipandang sebagai perbuatan yang tercela karena tidak layak.
3.      Samun-Sakai
Maksudnya adalah mengambil harta orang lain dengan paksa disertai penganiayaan dan pengrusakan.
4.      Upas-Racun
Maksudnya adalah melakukan pembunuhan dengan menggunakan ramuan yang disebut racun, akibatnya orang terkena racun menderita sakit yang lama sebelum meninggal, sedangkan yang terkena upas biasanya mati seketika.
5.      Siur Bakar
Maksudnya adalah perbuatan dengan sengaja membakar kampung, rumah, kebun atau ladang pertanian.
6.      Tipu-Tepok
Maksudnya adalah tindakan orang yang untuk memperoleh suaatu barang atau suatu keadaan yang menguntungkan dirinya dengan cara tipu daya dan bujuk rayu atau keadaan palsu.
7.      Maling-Curi
Maksudnya adalah mengambil barang kepunyaan orang lain dengan maksud hendak memiliki tanpa sepengetahuan pemeliknya baik pada waktu malam maupun siang hari.
8.      Tikam-Bunuh
Maksudnya adalah melakukan kekerasan terhadap orang lain dengan menggunakan senjata tajam atau alat lainnya sehingga berakibat kematian.

B.     Anak Undang nan Duabelas, terdiri dari :
1.      Lebam-Balu di Tepung Penawar
Maksudnya adalah orang yang menyakiti fisik/badan orang lain berkewajiban mengobatinya sampai sembuh dan baik kembali sampai hilang bekasnya.
2.      Luka-Lekih dipampas
Maksudnya adalah barang siapa yang melukai badan/fisik orang lain dihukum membayar pampas yang dapat dibedakan menjadi 3 kategori, yaitu :
a.       Luka Rendah, Pampasnya seekor ayam, segantan beras dan kelapa setali (dua buah).
b.      Luka Tinggi, pampasnya seekor kambing dan 20 gantang beras.
c.       Luka Parah, pampasnya dihitung selengan separo bangun.
3.      Mati di bangun
Maksudnya adalah barang siapa membunuh orang lain dihukum membayar bangun berupa 1 ekor kerbau, 100 gantang beras dan 1 kayu kain putih (30) yard.
4.      Samun
Maksudnya adalah merampas barang milik orang lain dengan paksa, dilakukan dipinggir pinggir hutan atau tempat terpencil.
5.      Salah makan diludah, Salah bawak dikembalikan, Salah pakai diluruskan
Maksudnya adalah siapa yang telat berbuat sesuatu yang akibatnya menimbulkan kerugian ia wajib menggantikannya atau membayar senilai kerugian yang ditimbulkan oleh perbuatannya.
6.      Hutang kecil dilunasi, Hutang besar diangsur
Maksudnya adalah apabila seseorang berhutang maka ia wajib melunasinya, kalau hutangnya kecil dilunasi sekaligus, kalau hutangnya besar boleh diangsur.
7.      Golok Gadai Timbang Lalu
Maksudnya adalah harta atau sesuatu barang yang diserahkan kepada orang lain sebagai jaminan hutang, akan pindah pemiliknya apabila lewat waktu yang dijanjikan.
8.      Tegak Mengintai Lenggang, Duduk Menanti Kelam, Tegak Berdua bergandeng dua, Salah Bujang dengan gadis kawin. Maksudnya adalah pergaulan antara orang bujang dengan seorang gadis yang diduga kuat telah melanggar adat dan memberi malu kampung tanpa sisik siang harus dikawinkan.
9.      Memeik Mengetam Tanah, Menggulung Lengan Baju, Menyingsing Kaki Celana
Maksudnya adalah menantang orang untuk berkelahi, kalau yang ditantang itu orang biasa hukumannya seekor ayam, 1 gantang beras dan setali kelapa (2 buah). Jika ditantang berkelahi itu lebih tinggi kedudukannya, maka dihukum 1 ekor kambing, 20 gantang beras dan kelapa 20 buah.
10.  Menempuh Nan Bersamo, Mengungkai Nan Berebo.
Maksudnya adalah memasuki suatu tempat atau memanjat yang ada tanda larangannya berupa pagar atau tanda khusus. Perbuatan ini dihukum dengan seekor ayam, 1 gantan beras dan kelapa setali (2 buah).
11.  Meminang Di Atas Pinang Menawar Datas Tawar
Maksudnya adalah apabila seorang gadis sudah dipinang dan sudah jelas pinangannya itu diterima, maka status pinangan sigadis tunangan orang itu tidak boleh dipinang lagi oleh orang lain. Pelanggaran ketentuan ini dihukum 1 ekor kambing dan 20 gantang beras.
12.  Umo Berkandang Siang, Ternak Berkandang Malam
Maksudnya adalah para petani harus menjaga umo (sawah) atau tanamannya pada siang hari. Bagi yang punya kerbau atau ternak harus mengurungnya pada malam hari. Apabila tanaman petani dimakan atau dirusak hewan ternak pada waktu siang hari maka pemilik ternak tidak dapat dituntut mengganti kerugian, tetapi apabila terjadi pada malam hari, pemilik ternak harus membayar ganti rugi senilai tanaman yang dimakan atau dirusak oleh ternaknya.





BAB III
PENUTUP

A.    KESIMPULAN
Inilah beberapa aturan hokum adat di sabak atau dijambi khususnya, aturan ini sangat berguna bagi setiap etika di masyarakat perkampungan, karena hokum ini meyakinkan pengabdian diri terhadap adat istiadat yang berlaku di jambi khususnya dan juga hokum ini dibuat agar semua masyarakat tahu, bahwa hokum adat adalah peran utama dalam etika kehidupan kita sehari – hari.
Undang nan delapan dan undang nan dua belas merupakan aturan adat yang dipakai setiap perkampung agar masyarakat mematuhi apa yang terdapat dalam aturan hokum adat tersebut.

B.     KRITIK DAN SARAN
Saya sadar, dalam penulisan makalah ini masih terdapat banyak kekurangan. Maka dari itu, penulis sangat mengharapkan saran dan kritikan dan konstruktif demi kesempurnaan penulisan makalah selanjutnya.

SEKILAS SEJARAH MERANGIN




Kabupaten Merangin terbentuk dari pemekaran Kabupaten Sarolangun Bangko (Sarko) menjadi wilayah Kabupaten Merangin dan Kabupaten Sarolangun.
Berdasarkan Keputusan Sidang Komite Nasional Indonesia (K.N.I) Sumatera di Bukit Tinggi pada tahun 1946 ditetapkan bahwa Pulau Sumatera dibagi menjadi tiga sub Propinsi, yaitu : Sub Propinsi Sumatera Utara, Sub Propinsi Sumatera Tengah, Sub Propinsi Sumatera Selatan.
Kemudian dengan UU Nomor 10 tahun 1946 sub propinsi tersebut ditetapkan menjadi propinsi, dimana daerah Kresidenan Jambi yang terdiri dari Kabupaten Batang Hari, dan kabupaten Merangin tergabung dalam Propinsi Sumatera Tengah.
Dengan Undang-Undang Darurat Nomor 19 tahun 1957 yang kemudian diubah menjadi Undang-Undang Nomor 18 tahun 1958, dibentuklah Propinsi Daerah Tingkat I Jambi yang terdiri dari :
·         Kabupaten Batang Hari
·         Kabupaten Merangin
·         Kabupaten Kerinci
Dalam perjalanan sejarah, dengan dibentuknya Propinsi Daerah Tingkat I Jambi, yang sekaligus juga dibentuknya Kabupaten Merangin (wilayahnya saat ini adalah Kabupaten Merangin, Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Bungo Tebo) yang beribukota di Bangko. Kemudian ibukota Kabupaten Merangin dipindahkan ke Muara Bungo yang diputuskan melalui sidang DPRD. Selanjutnya, dengan adanya gerakan PRRI tahun 1958 Kantor Bupati Merangin di bakar dan dibangun kembali pada tahun 1965 sebagai persiapan Kantor Bupati Sarolangun Bangko. Setelah berdirinya Kabupaten Sarolangun Bangko melalui UU No. 7 tahun 1965, maka pusat pemerintahan ditempatkan di Bangko dan juga menempati bangunan tersebut. Setelah itu pindah ke Kantor yang baru di jalan Jendral Sudirman Km2, sedangkan kantor lama menjadi Kantor Dinas Pendapatan Daerah Tingkat II.
Dengan adanya pemekaran wilayah sesuai dengan UU No. 54 tahun 1999 tentang pembentukan Kabupaten Merangin, Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur, maka wilayah Kabupaten Sarolangun Bangko dimekarkan menjadi dua yaitu Kabupaten Sarolangun dan Kabupaten Merangin. Kabupaten Sarolangun beribukota di Sarolangun dan Kabupaten Merangin beribukota di Bangko.
Dasar pembentukan wilayah Kabupaten Merangin adalah Undang-undang Nomor 54 tahun 1999 tentang pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muara Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur (LN tahun 1999 Nomor 182, TLN Nomor 39030). Kabupaten Merangin merupakan Pengembangan dari Kabupaten Sarolangun Bangko dan hari jadinya tanggal 5 Agustus 1965.
1.    GEOGRAFIS
Kabupaten Merangin merupakan salah satu Kabupaten dari 11 (sebelas) Kabupaten/Kota yang berada di Provinsi Jambi. Wilayah Kabupaten Merangin berada di bagian barat Provinsi Jambi dan secara geografis terletak antara 101, 32, 11 - 102, 50, 00 bujur timur dan 1, 28, 23 - 1, 52, 00 bujur selatan. Kabupaten Merangin memiliki luas wilayah7.679 km2 atau 745,130 Ha yang terdiri dari 4.607 km2 berupa dataran rendah dan 3.027 km2 berupa dataran tinggi, dengan ketinggian berkisar 46-1.206 m dari permukaan air laut dengan batas wilayah meliputi
·         Sebelah Timur   :     Kabupaten Sarolangun
·         Sebelah Barat    :     Kabupaten Kerinci
·         Sebelah Utara    :     Kabupaten Bungo dan Kabupaten Tebo
·         Sebelah Selatan :     Kabupaten Rejang Lebong (Provinsi Bengkulu)
2.    TOPOGRAFIS  
Kondisi topografis wilayah Kabupaten Merangin secara umum dibagi dalam 3 (tiga) bagian, yaitu dataran rendah, dataran sedang dan dataran tinggi. Ketinggian berkisar antara 10-1.206 m dpl dengan bentang alam rata-rata bergelombang. Pada dataran rendah terletak pada ketinggian 0-100 m dpl dengan luasan 42.77 persen luas kabupaten. Wilayah dataran sedang yang terletak antara 100-500 m dpl seluas 32.53 persen luas kabupaten, sedangkan dataran tinggi yang terletak lebih dari 500 m dpl seluas 14.5 persen dari luas Kabupaten Merangin meliputi Kecamatan Jangkat, Muara Siau, Lembah Masurai, Sungai Manau dan sebagian Tabir Ulu. Dataran rendah meliputi Kecamatan Bangko, Pamenang, Tabir, Tabir Selatan dan sebagaian Tabir ulu.
Wilayah Kabupaten Merangin pada saat ini terdiri atas 24 Kecamatan, 203 Desa dan 10 Kelurahan dengan rincian :
1.        Kecamatan Jangkat terdiri dari 12 Desa
2.        Kecamatan Sungai Tenang terdiri dari 12 Desa
3.        Kecamatan Muara Siau terdiri dari 17 Desa
4.        Kecamatan Lembah Masurai terdiri dari 15 Desa
5.        Kecamatan Tiang Pungpung terdiri dari 6 Desa
6.        Kecamatan Pamenang terdiri dari 13 Desa dan 1 Kelurahan
7.        Kecamatan Pamenang Barat terdiri dari 8 Desa
8.        Kecamatan Renah Pamenang terdiri dari 4 Desa
9.        Kecamatan Pamenang Selatan terdiri dari 4 Desa
10.    Kecamatan Bangko terdiri dari 4 Desa dan 4 Kelurahan
11.    Kecamatan Bangko Barat terdiri dari 6 Desa
12.    Kecamatan Nalo Tantan terdiri dari 7 Desa
13.    Kecamatan Batang Mesumai terdiri dari 10 Desa
14.    Kecamatan Sungai Manau terdiri dari 10 Desa
15.    Kecamatan Renah Pembarap terdiri dari 12 Desa
16.    Kecamatan Pangkalan Jambu terdiri dari 8 Desa
17.    Kecamatan Tabir terdiri dari 6 Desa dan 5 Kelurahan
18.    Kecamatan Tabir Ulu terdiri dari 6 Desa
19.    Kecamatan Tabir Selatan terdiri dari 7 Desa
20.    Kecamatan Tabir Ilir terdiri dari 7 Desa
21.    Kecamatan Tabir Timur terdiri dari 4 Desa
22.    Kecamatan Tabir Lintas terdiri dari 5 Desa
23.    Kecamatan Margo Tabir terdiri dari 6 Desa
24.    Kecamatan Tabir Barat terdiri dari 14 Desa
3.     PENGERTIAN LAMBANG DAERAH
A.  Letak Warna
1.   Warna merah melekat pada les pinggir Lambang Daerah yang bersegi.
2.   Warna biru terdapat pada dasar Lambang Daerah.
3.   Warna biru laut terdapat pada gunung dan bukit.
4.   Warna hijau daun terdapat pada kelopak bunga kapas.
5.   Warna kuning emas dan kuning tua terdapat pada rantai, padi, dinding rumah adat dan gong.
6.   Warna putih dan putih perak terdapat pada saloko, mata pedang, mangkok sadapan karet,   kubah mesjid, selubung cerano, bunga kapas dan mata gong.
7.   Warna coklat terdapat pada pohon karet dan kaki cerano.
8.   Warna merah kuning terdapat pada batu bata dua tingkat.
B.  Arti dari Warna
1.   Warna merah melambangkan keberanian.
2.   Warna biru melambangkan ketentraman dan ketenangan.
3.  Warna biru laut melambangkan kesuburan dan kerukunan.
4.  Warna hijau daun melambangkan kesejahteraan.
5.   Warna kuning emas dan kuning tua melambangkan keuangan dan kejayaan.
6.    Warna putih perak melambangkan kesucian.
7.   Warna coklat melambangkan kemakmuran.
8.  Warna merah kuning melambangkan kondisi tanah di Kabupaten Merangin 11,52 persen kuning (padsolid).
9.   Warna hitam melambangkan keteguhan dan kekokohan.
Lambang Kabupaten Merangin terdiri dari unsur-unsur sebagai berikut :
1.  Seloko yang berbunyi "TALI UNDANG TAMBANG TELITI" mengandung arti
a.  Mencerminkan bahwa Daerah Kabupaten Merangin merupakan daerah pertemuan yang berbentuk peraturan yang kuat antara dua induk suku yang besar yaitu suku Batin dan suku Penghulu.
b.  Mencerminkan persatuan, kesatuan antara kebiasaan dan adat istiadat yang dipakai oleh induk suku Batin dan induk suku Penghulu yaitu Undang berasal dari suku Penghulu dan Teliti berasal dari suku Batin, keduanya dipakai dan merupakan intisari pada adat istiadat dan merupakan adat istiadat rakyat Kabupaten Merangin yang tak lapuk di hujan dan tak lekang di panas.
c.  Mencerminkan bahwa Kabupaten Merangin bidang Pemerintah maupun bidang Kemasyarakatan berdasarkan dengan jiwa musyawarah dan mufakat serta didasarkan ketentuan-ketentuan hukum baik tertulis maupun tidak tertulis.
2.  Pengertian kubah mesjid melambangkan semangat dan jiwa Ketuhanan Yang Maha Esa dan menunjukan 99 persen penduduk Kabupaten Merangin beragama Islam.
3.  Pengertian 5 jendela dan 8 lubang angin melambangkan berdirinya atau jadinya Kabupaten Merangin pada tanggal 5 Agustus 1965.
4.  Pengertian Gong :
a.  Melambangkan kebudayaan asli penduduk Kabupaten Merangin, gong dipakai oleh penduduk merata diseluruh daerah dan setiap pertunjukkan kesenian rakyat pada umumnya dipergunakan gong sebagai alat bunyi-bunyian musik.
b.  Melambangkan Adat Istiadat rakyat Kabupaten Merangin, karena setiap upacara adat dipergunakan bunyi gong baik sebelum, sedang atau sesudah upacara dilakukan.
c.  Melambangkan semangat persatuan dan kesatuan serta semangat kekeluargaan dimana dibunyikan gong sebagai pemberitahuan untuk melaksanakan gotong royong ataupun panggilan supaya datang untuk mengadakan musyawarah dan mufakat.
5.  Pengertian Cerano, mencerminkan adat dan kebudayaan asli rakyat Kabupaten Merangin yang berfungsi sebagai alat untuk memperkokoh berlakunya adat istiadat bagi rakyat Kabupaten Merangin dan cerano yang berselubung kain putih yang berigi enam dan pada selubung putih terdapat ukiran dengan warna hitam sebanyak delapan dan telapak cerano berombak dua dikanan dan dua dikiri yang mengandung arti prasasti Karang Birahi bertarikh 1684 M yang berarti kebudayaan Kabupaten Merangin adalah termasuk yang tertua di Sumatera.
6.  Pengertian Rumah Adat menggambarkan bentuk asli Rumah Adat Kabupaten Merangin yang merupakan tempat dimana dibicarakan masalah Pemerintahan dan adat istiadat.
7.  Pengertian padi melambangkan kesejahteraan rakyat dan merupakan makanan pokok rakyat Kabupaten Merangin dan jumlah butir sebanyak 15 mengandung makna bahwa di Kabupaten Merangin terdapat 15 eks marga.
8.  Pengertian kapas berjumlah 7 butir berkelopak 3 berarti menunjukkan 7 Kecamatan dalam Kabupaten Merangin dan melambangkan kemakmukran rakyat akan bahan tekstil sebagai bahan kebutuhan primer Kabupaten Merangin.
9.  Pengertian tali yang berbuhul ditengah mengandung arti menunjukkan persatuan rakyat dari 7 Kecamatan dan 15 eks Marga dalam Kabupaten Merangin yang merupakan tali pengikat antara undang dan teliti yang berbentuk adat istiadat Kabupaten Merangin.
10. Pengertian Pedang tegak terhunus melambangkan kepahlawanan dan merupakan senjata utama bagi nenek moyang rakyat Kabupaten Merangin.
11. Rantai yang terdiri dari 7 mata rantai besar dibagian bawah dan 15 mata rantai kecil dibagian atas yang tidak terputus, melambangkan Pemerintah Kabupaten Merangin terdiri dari 7 Kacamatan dan 15 eks Marga serta melambangkan kekeluargaan bersatu padu serta rasa prikemanusiaan yang kokoh dan kuat bagi rakyat Kabupaten Merangin.
12. Pohon karet sedang dalam keadaan disadap dan ditampung dengan sebuah mangkok, melambangkan hasil utama bagi kehidupan dan mata pencaharian serta perekonomian rakyat Kabupaten Merangin adalah penghasil karet terbesar dalam Propinsi Jambi.
13. Gunung yang kiri kanannya diapit oleh bukit dan dibawahnya 4 alur sungai, melambangkan kekhususan Kabupaten Merangin, dimana gunung tersebut adalah gunung Masurai dengan dataran tinggi dan lereng-lereng yang subur dan obyek wisata.
14. Bukit-bukit dikiri kanan gunung melambangkan kekhususan geografi Daerah Kabupaten Merangin yang merupakan dataran dengan tanah yang subur dan Daerah basis gerilyawan pada saat agresi I dan II untuk menegakkan Kemerdekaan.
15. Sungai yang terletak dikaki gunung dan bukit dikiri kanan pohon karet, berjumlah 4 alur sungai merupakan sungai-sungai yang besar di Kabupaten Merangin yaitu sungai Merangin, sungai Masurai, sungai Tantan dan sungai Batang Tabir, sungai-sungai tersebut merupakan sebagian daripada lambang Sepucuk Jambi Sembilan Lurah yang melambangkan alat perhubungan rakyat Merangin pada waktu itu.